Malang, tvOnenews.com - Ledakan dahsyat akibat petasan yang menewaskan satu orang, dua luka-luka dan dua rumah hancur di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, pada 11 Maret 2023 lalu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MM (29) dan HH (23), warga asal Probolinggo selaku pemasok bahan baku petasan.
Penangkapan kedua tersangka pemasok bahan baku merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam hasil dari olah TKP, yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Batu dan dukungan hasil labfor dan tim penjinak Bom.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatreskrim Akp Yussi Purwanto menjelaskan, selain mengamankan dua tersangka, dalam peristiwa yang merenggut satu korban jiwa itu, pihaknya juga mengamankan 20 kilogram alumunium powder mesh 325 yang digunakan sebagai campuran petasan.
Lebih lanjut Yussi Purwanto menambahkan, modus operandi kedua pelaku tersebut, dengan melakukan jual beli bahan peledak atau bahan petasan lewat aplikasi online Tokopedia dan Shopee.
"Dari hasil pengembangan sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP, barang bukti itu berupa satu unit handphone. Kemudian kami kembangkan dari hasil pembelian barang secara online, mengarah ke suatu tempat yaitu di Probolinggo," ungkap Yussi.
Setelah melakukan penelusuran tersebut, pihaknya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka terduga penjual bahan baku petasan itu ditangkap langsung di daerahnya.
Load more