"Tersangka menjual bahan petasan tersebut secara terpisah. Sebagai bahan petasan ada yang sudah dirakit di Probolinggo dan sebagian juga ada yang dirakit di Kasembon," ujar Yussi.
"Untuk kedua tersangka yang ditangkap itu sehari-hari bekerja sebagai swasta. Kedua tersangka itu berstatus kakak beradik. Dia merupakan pedagang bahan baku mercon musiman. Berjualan bahan baku mercon saat jelang bulan Ramadhan saja," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, MM mengaku, jika pihaknya hanya menjual bahan baku petasan mentah. Dirinya tidak pernah menjual petasan jadi. Dia juga mengaku sudah berjualan bahan baku petasan selama satu tahun terakhir ini.
"Saya jualan bahan baku petasan ini ketika jelang lebaran saja. Jika tidak dalam musim lebaran saya tidak jual. Saya jualan sama adek. Bahan baku petasan itu saya dapatkan dari salah satu perusahaan. Tidak dibeli di Probolinggo," akui MM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka pemasok bahan baku petasan MM dan HH akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (eco/hen)
Load more