Trenggalek, tvOnenews.com - Usai menerima laporan dari orang tua MA, bayi yang meninggal pasca mendapat imunisasi, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor.
Sedikitnya 12 orang telah dimintai keterangan, mulai dari kedua orang tua korban, bidan yang bertugas melakukan imunisasi hingga petugas rumah sakit yang menerima rujukan dari puskesmas.
Bahkan, team gabungan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana khusus, juga sudah mendatangi lokasi imunisasi, serta mengamankan sejumlah barang dari lokasi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu kajian dari Komite Daerah (Komda) KIPI yang lagi melakukan audit, sementara Dinkes juga sudah dimintai keterangan kronologisnya.
Selain itu, dalam minggu ini polisi juga akan melakukan penggalian jasad bayi untuk dilakukan autopsi.
"Kami juga akan mengajukan ilegal opinion atas temuan kami ke fakultas kedokteran negeri di Jawa Timur," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.
Kasus kematian bayi dari pasangan Mukono (46) dan Adelia (17) bermula saat yang bersangkutan mengikuti kegiatan posyandu di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan pada 21 Maret lalu. Saat itu MA menerima tiga jenis imunisasi.
Pasca Imunisasi, korban mengalami demam tinggi dan sempat diberikan obat penurun panas oleh bidan desa setempat. Namun selama 2 hari kondisinya tidak kunjung membaik, hingga akhirnya korban dilarikan ke puskemas dan dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Setelah menjalani perawatan selama sehari semalam korban meninggal dunia. (asn/gol)
Load more