Anggota polsek Krembangan yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke lokasi. Disana, ia mendapati Feri sedang duduk sambil membawa celurit.
"Kami kenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan maksimal hukuman setahun penjara," imbuh Agung.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku khilaf dan lupa jika ini bulan puasa, karena menuruti rasa kesal yang menggebu di hatinya. Ia juga mengakui jika dirinya tidak berniat untuk mencelakai korban.
"Saya kesal karena lauk sate usus saya tiba-tiba dimakan tanpa izin. Spontan aja ambil celurit trus saya ancam," Sesal Fery. (zaz/muu)
Load more