Surabaya, tvOnenews.com - Pasca tenggelamnya perahu tambang di Jalan Mastrip Kemlaten, Surabaya yang menelan satu korban jiwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi terhadap keberadaan perahu tambang.
Evaluasi dilakukan sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap keselamatan dan keamanan warga di bidang transportasi, khususnya moda transportasi perahu tambang, yang kerap mengabaikan faktor keselamatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh keberadaan perahu tambang di Kota Pahlawan. Apabila keberadaan jasa perahu penyeberangan itu tidak memiliki izin, maka harus berhenti beroperasi.
Eri menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, hanya ada satu perahu tambang yang berizin. Namun ia ingin memastikan kembali apakah satu perahu tambang itu telah mendapatkan rekomendasi izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Cuma saya mau lihat lagi, BBWS itu sudah ada rekomendasi belum dari BPTD, baru keluar dari Dinas Perhubungan. Aturan yang baru kan itu. Kalau dulu hanya BBWS saja, tapi sekarang ada (izin) keamanannya juga dari BPTD," sebutnya.
Dia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik jasa perahu tambang. Jika keberadaan perahu tambang itu tidak memiliki izin, maka diminta berhenti untuk beroperasi.
"Ini sudah disosialisasi, jadi mulai minggu depan sudah tidak boleh lagi (beroperasi). Selama tidak ada izin, tidak boleh, kalau ada izin berarti harus ada BPTD rekom-nya keluar, izinnya keluar," pungkasnya. (sha/hen)
Load more