Ferry Irawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin, (27/03). JPU mendakwa Ferry Irawan atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.
Salah satu isi dakwaan JPU terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan Ferry Irawan karena dipicu persoalan keinginan untuk bercinta ditolak oleh Venna Melinda dengan alasan sakit.
Setelah mendengar pembacaan JPU, melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, karena pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Hal Tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela, Jumat, (31/03).
"Bahwa dalam dakwaan tidak sah secara formil dan materiil, salah satunya adalah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan bahwa hasil dari perlukaan tidak menghalangi pekerjaan," jelas Jeffry Simatupang Kuasa Hukum Ferry Irawan.
PN Kediri kemudian menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa ferry dengan menghadirkan saksi pelapor pada esok Senin, (03/04). (min/hen)
Load more