Kediri, tvOnenews.com – Dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda terus berjalan hingga memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Kasus dugaan KDRT tersebut dimulai setelah Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1) atas penganiayaan kepada dirinya di Hotel Grend Surya Kota Kedri.
Atas laporan tersebut, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada Venna Melinda selaku pelapor dan korban Kamis (12/1). Venna Melinda juga akan menggugat cerai suaminya Ferry Irawan, dengan alasan suaminya tidak memberi nafkah dalam tiga bulan dan telah melakukan kekerasan fisik.
Di hari yang sama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan, jika polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa Ferry Irawan terbukti telah menganiaya istrinya Venna Melinda.
Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pada Senin (16/1), setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Setelah dinyatakan berkas selesai, Polda Jawa Timur kemudian menyerahkan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri Kediri, penasihat hukum Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pihak Kejari Kediri.
Ferry Irawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin, (27/03). JPU mendakwa Ferry Irawan atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.
Salah satu isi dakwaan JPU terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan Ferry Irawan karena dipicu persoalan keinginan untuk bercinta ditolak oleh Venna Melinda dengan alasan sakit.
Setelah mendengar pembacaan JPU, melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, karena pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Hal Tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela, Jumat, (31/03).
"Bahwa dalam dakwaan tidak sah secara formil dan materiil, salah satunya adalah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan bahwa hasil dari perlukaan tidak menghalangi pekerjaan," jelas Jeffry Simatupang Kuasa Hukum Ferry Irawan.
PN Kediri kemudian menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa ferry dengan menghadirkan saksi pelapor pada esok Senin, (03/04). (min/hen)
Load more