LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah Fakta terungkap dalam Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda
Sumber :
  • Tim tvone - imron

Sejumlah Fakta Terungkap dalam Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Istrinya Vena Melinda

Dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda terus berjalan memasuki sidang di PN Kediri

Senin, 3 April 2023 - 05:01 WIB

Kediri, tvOnenews.com – Dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda terus berjalan hingga memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Kasus dugaan KDRT tersebut dimulai setelah Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1) atas penganiayaan kepada dirinya di Hotel Grend Surya Kota Kedri.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada Venna Melinda selaku pelapor dan korban Kamis (12/1). Venna Melinda juga akan menggugat cerai suaminya Ferry Irawan, dengan alasan suaminya tidak memberi nafkah dalam tiga bulan dan telah melakukan kekerasan fisik.

Di hari yang sama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan, jika polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa Ferry Irawan terbukti telah menganiaya istrinya Venna Melinda.

"Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirmanto, Kamis (12/1).

Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :

Pada Senin (16/1), setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah dinyatakan berkas selesai, Polda Jawa Timur kemudian menyerahkan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri Kediri, penasihat hukum Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pihak Kejari Kediri.

Ferry Irawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin, (27/03). JPU mendakwa Ferry Irawan atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.

Salah satu isi dakwaan JPU terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan Ferry Irawan karena dipicu persoalan keinginan untuk bercinta ditolak oleh Venna Melinda dengan alasan sakit.

Setelah mendengar pembacaan JPU, melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, karena pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan. 

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Hal Tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela, Jumat, (31/03).

"Bahwa dalam dakwaan tidak sah secara formil dan materiil, salah satunya adalah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan bahwa hasil dari perlukaan tidak menghalangi pekerjaan," jelas Jeffry Simatupang Kuasa Hukum Ferry Irawan.

PN Kediri kemudian menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa ferry dengan menghadirkan saksi pelapor pada esok Senin, (03/04). (min/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berdayakan Ekonomi Masyarakat Lokal, Warga Kampung Nelayan Cilincing dapat Pelatihan Menjahit

Berdayakan Ekonomi Masyarakat Lokal, Warga Kampung Nelayan Cilincing dapat Pelatihan Menjahit

Warga Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara dapatkan pelatihan menjahit secara gartis. Pelatihan menjahit ini merupakan bagian dari program Pelindo Sehati.
Catat, Husain Alting Sjah Janji Benahi Semua Kerusakan di Maluku Utara

Catat, Husain Alting Sjah Janji Benahi Semua Kerusakan di Maluku Utara

Husain Alting Sjah berjanji akan selamatkan Maluku Utara dari kerusakan harus lebih diutamakan dari mengambil manfaat jangka pendek dan politik transaksional.
Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersuara terkait isu adanya tax amnesty jilid ke-III
Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengenang momen bersejarah saat Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 sambil mencekik Marselino Ferdinan.
Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan pemerintah untuk membuat omnibus law terkait sawit
Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU  Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyerukan agar negara anggota DK PBB tidak menggunakan hak veto untuk membela salah satu negara konflik Israel dan Palestina. 
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral