Kediri, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kediri kembali menjadwalkan sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, Senin, (03/04).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M.R dalam rilisnya menyampaikan sidang lanjutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menunda agenda pada sidang putusan sela pada Jumat, (31/04) lalu.
“Hakim Ketua menunda sidang pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, pukul 09.00 wib dengan Agenda Pemeriksaan saksi-saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M.R dalam rilisnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, hakim mengagendakan untuk menghadirkan saksi-saksi pelapor.
Dijadwalkan sidang tersebut akan berlangsung di ruang Cakra PN Kediri dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, bersama Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho serta Panitera Pengganti Purwanto, Oktavia Wirawesti dan akan dihadiri Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian pada Jumat, (31/0), majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Hal Tersebut dusampaikan majelis hakim dalam putusan sela. (min/hen)
Load more