Diketahui kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh suaminya di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu. Atas laporan tersebut Ferry Irawan ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dalam perkara ini dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (min/hen)
Load more