Kediri, tvOnenews.com - Venna Melinda bersama adik kandungnya Reza Mahastra dihadirkan menjadi saksi pelapor dalam persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Selama Venna Melinda memberi keterangan dalam sidang, sidang berjalan secara tertutup.
Usai keluar sidang Venna Melinda mengatakan selama sidang berlangsung ia dapat memberikan keterangan dengan lancar kepada majelis hakim dan pertanyaan dari kuasa hukum suaminya Ferry Irawan.
"Alhamdulillah wasyukurillah terutama kepada Allah, kepada dari do'a - do'a orang tua saya, keluargaku dan anak-anaku, alhamdulillah saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar," ucap Venna Melinda.
Lanjut Venna, dirinya sudah merasa lebih lega setelah memberikan keterangan di persidangan atas kasus dugaan KDRT oleh suaminya Ferry Irawan pada bulan Januari lalu.
"Kita kawal kasus ini, aku sudah lega karena kan ini menjelaskan aku sebagai saksi korban," Imbuhnya.
Sebelum meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kediri, Venna Melinda berharap mendapat keadilan atas kasus yang saat ia jalani.
"Do'anya mudah-mudahan aku mendapat keadilan," Tutup Vena.
Ferry Irawan dalam perkara ini dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (min/hen)
Load more