Blitar, tvonenews.com - Hubungan asmara yang tak mendapat restu dari orang tua menjadi alasan UJP (23) warga Desa Balerejo, Wlingi, Kabupaten Blitar yang berpura-pura mengaku menemukan bayi laki-laki di pinggir jalan Desa Plumbangan, Doko Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah menjalin hubungan sejak tahun 2020 namun tidak direstui oleh orang tua.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan selama ini orang tua UJP tidak merestui hubungan mereka. Meski demikian pasangan tersebut menjalin hubungan tanpa diketahui oleh kedua orang tua masing-masing.
"Orang tua UJP tidak memberikan restu untuk dia berpacaran, jadi tidak tahu kalau UJP itu punya pacar. Kemudian mereka menjalin hubungan secara diam - diam," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Senin, (03/04).
Lanjut Tika, meski tidak dengan restu orang tua mereka, hubungan UJP dan AVT pun tetap berjalan. Keduanya diketahui kerap berhubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, AVT hamil pada Juli 2022.
Mengetahui kekasihnya hamil, pelaku bukannya bertanggungjawab untuk menikahinya. Namun, keduanya justru berusaha untuk menutupi kehamilan dengan berpamitan bekerja di tempat yang jauh, sehingga AVT pamit kepada ibunya untuk kos di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Pacarnya UJP ini mengaku kepada ibunya bekerja di tempat yang jauh, jadi harus kos. Padahal itu untuk menutupi kehamilannya. Sejak saat itu, AVT hanya diam di kos di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar," terang Tika.
Load more