Banyuwangi, tvOnenews.com - Aksi penyelundupan puluhan ekor burung kicau berhasil digagalkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin (3/4) sore. Binatang piaraan itu diangkut dibawa dari Bali. Sedianya, akan dikirim ke kota Solo, Jawa Tengah.
Polisi kemudian meminta pembawa burung, FDW (31), warga Klaten, Jawa Tengah, menunjukkan dokumen pengiriman dari Kantor Karantina. Pria ini tak bisa menunjukkan. Artinya, burung yang dibawanya tanpa dokumen alias bodong. Polisi kemudian mengamankan pria ini bersama barang bukti.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek,” kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Ali Masduki.
Kepada polisi, burung kicau tanpa dokumen itu dibawa dari wilayah Tabanan, Bali. Pelaku berdalih hanya diminta membawa burung tersebut. Dari aksi ini, pelaku mendapat upah Rp50.000 per karton, sehingga, pelaku mendapatkan total upah senilai Rp250.000.
“ Penyidikan masih berlangsung. Pelaku kami amankan di Polsek,” jelasnya.
Pelaku terancam dengan pasal 35 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. (hoa/hen)
Load more