Surabaya, tvOnenews.com - Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Pemkot Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
“Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan Kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, di ruang kerjanya.
Persoalan pembayaran THR bagi pekerja, memang kerap menjadi persoalan setiap tahunnya. Untuk itu Pemkot setiap tahun selalu membuka posko pengaduan sebagai saluran bagi pekerja untuk mendapatkan haknya.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu itu ada total 21 aduan yang masuk ke kami, dan 19 aduan diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,” tegasnya.
Kadisperinaker juga mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.
Load more