Selain itu, terdakwa juga membawa SN untuk mempelajari mengendarai sepeda motor. Kemudian M juga menjanjikan SN ke sebuah hotel.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Batu menambahkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban SN sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud M, ingin melampiaskan nafsu birahinya.
"Hingga kini akibat perbuatan M tersebut, korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa M oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (eco/gol)
Load more