Malang, tvOnenews.com - Bejat, seorang pria berinisial M, tega setubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri hingga hamil. Pria berinisial M tersebut adalah warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Terdakwa M bakal terancam penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar, karena telah terbukti melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban berinisial SN.
Aksi bejat M, setubuhi keponakannya berinisial SN dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu, di sebuah gubug di kawasan Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Terdakwa M terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SN. Hal tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu," ujar Januar, Selasa (4/4).
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya terdakwa M merupakan paman dari SN. Saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap SN. Untuk memperlancar, terdakwa M menggunakan ancaman kekerasan, dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras.
"Modus terdakwa M selain menggunakan rayuan dan perkataan bohong. Ia juga iming-iming uang sebesar Rp50 ribu setiap kali terdakwa hendak melakukan persetubuhan terhadap SN," jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga membawa SN untuk mempelajari mengendarai sepeda motor. Kemudian M juga menjanjikan SN ke sebuah hotel.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Batu menambahkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban SN sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud M, ingin melampiaskan nafsu birahinya.
"Hingga kini akibat perbuatan M tersebut, korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa M oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (eco/gol)
Load more