"Tapi, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP lanjutan, sementara BB (Barang Bukti) sudah di Polda Jatim hampir setahun," ujarnya.
Sekedar diketahui, M melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim pada 5 April 2022 dengan terlapor Joy Yosep Sitompul, dkk.
Laporan Polisi Nomor LP/B/200.01/IV/2022/SPKT.POLDA JATIM tentang dugaan tidak pidana penggelapan ditangani penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Jatim.
"Kami mendesak polisi segera mengusut kasus ini, akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian hampir Rp 4 miliar," pungkasnya. (sha/gol)
Load more