Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan lagi masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung sekitar pukul 21.30 WIB. Ia berhenti dan meletakkan tubuh istrinya begitu saja.
Tubuh korban kemudian ditemukan pencari rumput pada Rabu (29/3) dalam kondisi meninggal dunia. Di dekatnya ada bayi yang juga meninggal dunia. Diduga, ia melahirkan bayi tersebut.
Temuan itu juga dibawa ke RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, di tubuh korban terdapat sejumlah luka, terutama bagian kepalanya. Diduga, luka itu karena korban terjatuh saat dibonceng suaminya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap istrinya, hingga kemudian melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/gol)
Load more