Situbondo, tvOnenews.com - Bandar besar narkoba lintas pulau diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Situbondo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 8,89 gram dan alat penghisabnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi menuturkan, tersangka Amir Sugiarto (40) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo merupakan target operasi (TO) lama yang tergolong licin saat berapa kali dilakukan upaya penangkapan.
“Tersangka merupakan bandar besar dan banyak mempunyai kaki tangan atau kurir dalam jaringannya. Tidak hanya itu, tersangka juga diindikasi pemain narkoba lintas pulau,” ujar Kapolres, Jumat (7/4).
Tersangka ini menyasar customer atau pembeli khusus dari golongan pemuda. Kerap kali para pemuda yang telah kecanduan akan dijadikan kurir oleh pelaku.
“Tertangkapnya tersangka ini merupakan penangkapan yang terbesar dalam bulan suci Ramadhan. Tidak hanya hanya barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh anggotanya, namun kerja keras anggotanya juga telah menyelamatkan ratusan pemuda Situbondo dari pengaruh narkoba khususnya sabu-sabu,” tegas AKBP Dwi.
Tertangkapnya pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas rumah tersangka, yang kerap keluar masuk pemuda dan kerap ramai pesta.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya dengan cepat berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat menimbang narkoba jenis sabu-sabu.
Untung pengembangan selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hso/hen)
Load more