Lumajang, tvOnenews.com – Setelah tiga tahun berturut-turut ditiadakan akibat Covid-19, Festival Musik Patrol Masjid Agung KH. Anas Mahfudz Lumajang, akhirmya kembali digelar secara meriah, Sabtu (8/4/2023) malam.
"Selain untuk menyemarakan bulan Ramadahn 1444 hijriah, kegiatan festival musik patrol ini juga menjadi ajang pengembangan ekonomi masyarakat. Sebab, sudah tiga tahun penuh para pelaku ekonomi ini terpuruk dan terdampak, karena adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi. Kini, saat pembatasan kegiatan sudah tidak diberlakukan lagi, para pelaku ekonomi kini bisa bangkit,” kata Thoriq.
Saking antusiasnya masyarakat yang rindu dengan tradisi musik patrol ini, ribuan warga terus berdatangan ke Alun-alun Lumajang, sehingga lokasi jadi penuh sesak.
“Informasi dari panitia, yang hadir disekitar alun-alun ini lebih dari 25 ribu orang. Jadi para pedagang kaki lima dan pelaku ekonomi lainya juga ikut senang,” tambah Wabup.
Sementara itu. Achmad Salahudin selaku ketua Panitia Festival Patrol menyatakan bahwa pada festival patrol tahun ini terdapat 15 peserta yang berasal dari beberapa kelurahan dan desa di sekitar kota Lumajang, serta beberapa desa tetangga yang siap tampil untuk memberikan hiburan kepada lapisan masyarakat.
“Tahun ini ada 15 peserta, temanya bangkit bersama di bulan penuh berkah. Tak mau kalah dengan penonton, para peserta dari kalangan usia anak-anak, remaja hingga dewasa ini, terlihat tampil maksimal,” tutur Achmad.
Selanjutnya, untuk menjadi peserta terbaik dan akan memperbutkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp12 juta, peserta wajib beberapa persyaratan diantarnya larangan menggunakan kendaran bermotor, dilarang membunyikan petasan, mengenakan kostum yang sopan dan islami.
“Disamping itu, peserta juga wajib mendemontrasikan musik, serta membawakan 3 lagu wajib yakni sholawat nabi, dengan syair bebas menggunakan bahasa indonesia, jawa maupun madura,” imbuhnya.
Selanjutnya, usai di lepas para peserta ini akan menyusuri sejumlah jalan protokol sejauh hampir 3 kilometer.
“Untuk penilaian meliputi, kesesuaian tema, kekompakan personil, harmonisasi suara dan lagu, penampilan dan kreatifitas, kerapian dan etikas serta dekorasi. Untuk alat musik dilarang menggunakan alat musik elektronik. Semua harus tradisional seperti kentongan dan tamborin,” pungkasnya. (wso)
Load more