Kediri, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dan ahli pada sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda. Sidang berlangsung secara terbuka di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (10/04).
Yuni Priono Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya menghadirkan 3 saksi, yakni ahli psikologi, ahli radiologi, serta saksi fakta yang hari ini tidak hadir pada sidang sebelumnya.
"Saksi ahli dan saksi yang belum hadir pada sidang sebelumnya," ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari dokter RS Bhayangkara Kediri. Hasil pemeriksaan saksi tersebut, terlihat adanya trauma pada bagian hidung, perut dan lengan pada korban Venna Melinda.
Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri tidak tampak adanya retakan, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih, fraktur atau retakan tulang rusuk tersebut terlihat pada tulang ke sembilan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, memang terlihat adanya trauma pada bagian hidung, perut dan lengan," jelas JPU Yuni Priyono. (min/hen)
Load more