Lumajang, tvOnenews.com - Polres Lumajang berhasil menangkap seorang penambang pasir ilegal berinisial S (50) warga Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.
"Pelaku melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan alat berat yang diangkut dengan menggunakan dump truk," kata AKBP Boy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Sumbersuko, Senin (10/4).
Boy menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Curah Jeroh. Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lumajang langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
“Di lokasi kami temukan ada aktivitas eksplorasi atau penambangan pasir ataupun tanah galian c tanpa ada izin dari pemerintah yang sah,” jelas Boy.
Menurutnya, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit eksavator, dua unit dump truk serta satu bendel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
“Selain eksavator dan dua unit dump truk, kita berhasil mengamankan satu bendel SKAB, serta pelaku berinisial S yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Load more