Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka S akan dijerat dengan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Satgas Tambang ini bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi ada sub satgas preemtif, yang akan memberikan edukasi untuk memberikan pendampingan, konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengelolaan tambang di Kabupaten Lumajang terkait dengan perizinan-perizinan tersebut. Di samping itu, juga ada sub satgas preventif yang bersifat pencegahan,” rincinya.
Selanjutnya, Satgas Tambang akan melakukan kegiatan patroli secara rutin ke sejumlah titik lokasi tambang untuk melakukan pemantauan terhadap semua aktivitas tambang, agar penambang tidak melakukan aktivitas tambang di luar koordinat izin tambangnya, apalagi melakukan penambangan tanpa izin.
“Jadi kami dari berbagai unsur ini, akan melakukan langkah-langkah komprehensif dari hulu hingga hilir, bukan hanya penegakan hukum namun juga akan melakukan pendampingan-pendampingan, agar apa yang menjadi hak pemerintah dalam bentuk pajak agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (wso/hen)
Load more