Flash yang diduga di produksi oleh PR Rato Ebuh Kecamatan Pasean, Pamekasan, Selasa (11/4).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya hanya menetapkan D sopir truk tronton warga Pamekasan yang membawa barang ilegal itu hendak di kirim ke luar Madura.
Sementara dua orang Z dan T yang berstatus penumpang atau kenek truk yang juga ikut membawa rokok bodong tersebut di lepas, hanya diwajibkan lapor ke kantor Bea Cukai Madura.
"Truk tersebut kami amankan di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah 2,8 juta batang rokok ilegal merk Flash. Informasi yang didapat, rokok itu asalnya dari Pamekasan dan rencananya akan dibawa keluar Madura," kata Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.
Penetapan D yang hanya sopir sebagai tersangka itu berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan pembawa dianggap memiliki.
Sejumlah awak media yang datang ke kantor Bea Cukai Madura dilarang untuk mengabadikan foto maupun video barang bukti ratusan karton berisi rokok ilegal yang diamankan dengan alasan penyelidikan.
Load more