Surabaya, tvOnenews.com - Jelang arus mudik lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.
Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta di antaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.
Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18-21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.
Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023
Menanggapi larangan beroperasi di saat arus mudik lebaran, Organisasi Angkutan Darat (Organda) wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tegas menolak kebijakan pemerintah soal larangan beroperasi bagi seluruh armada angkutan barang maupun logistik. Mereka berencana akan tetap beroperasi.
Load more