Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Sudpendi, Hermadi dan barang buktinya diamankan ke Polres Situbondo.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kita menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Situbondo. Pengungkapan kepemilikan bahan atau serbuk petasan ini, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya korban akibat ledakan petasan,” pungkas AKP Sudpendi. (hso/hen)
Load more