"Kemarin tidak sidang, hari ini sidang lanjutan dengan agenda mendengarakan saksi meringankan," jelasnya.
Sidang lanjutan akan digelar secara terbuka seperti biasanya di ruang Sidang Cakra PN Kediri. Diketahui terdakwa Ferry Irawan dikenakan dakwaan berlapis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Agenda sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Boedi Haryantho Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi mulai dari saksi pelapor Venna Melinda dan adik kandung Reza Mahastra. Kemudian JPU juga menghadirkan saksi dari pegawai hotel hingga saksi ahli dalam perkara ini.
Peristiwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh terdakwa Ferry Irawan ke istrinya Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri. Hingga korban Venna Melinda melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur. (min/hen)
Load more