Mojokerto, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Upaya penjemputan paksa dilakukan setelah berulang kali mangkir dari panggilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim penyidik menjemput paksa seorang Kades di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial S untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022.
"Sesuai dengan aturan, kita sudah melakukan panggilan sebanyak 3 kali dan memberikan kesempatan kepada beliau hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan, tapi tidak diberikan dengan baik. Datang dua kali kesini tapi tidak mau memberi keterangan," kata Lilik kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Lilik menegaskan, upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik tak ada perlawanan dari tersangka. Meski begitu pihaknya melibatkan petugas kepolisian Polres Mojokerto untuk pengamanan.
"Kami tim dari Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, langsung meluncur ke balai desa. Disana kami sudah ada tim yang standby. Kami langsung melakukan penjemputan terhadap S dan dibawa ke Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, tim dari Pidana Kusus Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Pemerintah Desa Lolawang.
Load more