Tersangka akan menjalani penahanan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.
"Untuk mempermudah penahanan dan mempermudah nanti pada saat waktu persidangan karena sidang di tipikor Surabaya," cetus Lilik. (ikn/hen)
Load more