LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Mojokerto jemput paksa Kades Lolawang
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Kejari Mojokerto Jemput Paksa Kades Lolawang, Mojokerto, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto

Kamis, 13 April 2023 - 19:50 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Upaya penjemputan paksa dilakukan setelah berulang kali mangkir dari panggilan.

Kades yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut, langsung digelandang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim penyidik menjemput paksa seorang Kades di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial S untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022.

"Sesuai dengan aturan, kita sudah melakukan panggilan sebanyak 3 kali dan memberikan kesempatan kepada beliau hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan, tapi tidak diberikan dengan baik. Datang dua kali kesini tapi tidak mau memberi keterangan," kata Lilik kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Lilik menegaskan, upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik tak ada perlawanan dari tersangka. Meski begitu pihaknya melibatkan petugas kepolisian Polres Mojokerto untuk pengamanan.

Baca Juga :

"Kami tim dari Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, langsung meluncur ke balai desa. Disana kami sudah ada tim yang standby. Kami langsung melakukan penjemputan terhadap S dan dibawa ke Kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, tim dari Pidana Kusus Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Pemerintah Desa Lolawang. 

"Sementara ada tim lain yang melakukan penggeledahan di balai desa, rumah tersangka dan rumah kerabatnya," jelas Lilik.

Pantauan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, pada pukul 13.00 WIB, Sugiharto terlihat sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidsus. Sejumlah awak media juga terlihat mengambil gambar proses pemeriksaan di depan ruangan Pidsus dan menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan.

"Berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022," beber Lilik.

Lilik memaparkan, tersangka telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan cara tidak membuat laporan pertanggung jawaban terhadap beberapa kegiatan belanja desa.

Selain itu juga pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kegiatan belanja desa fiktif, beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintahan.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 700/879/416060/2023 tanggal 6 April 2023, dengan kesimpulan salah satunya adalah perbuatan S tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp1.020.787.900," jelas Lilik.

Sekitar pukul 16.15 WIB, Sugiharto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna pink dengan didampingi petugas dari Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman belakang.

Tersangka akan menjalani penahanan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.

"Untuk mempermudah penahanan dan mempermudah nanti pada saat waktu persidangan karena sidang di tipikor Surabaya," cetus Lilik. (ikn/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

PMK 78/2024 menggantikan aturan lama soal bea meterai yang kurang praktis, serta telah disahkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Klasemen Liga 1: Persib dan Persebaya Tempel Ketat Borneo FC di Puncak, Persija Tembus 5 Besar

Klasemen Liga 1: Persib dan Persebaya Tempel Ketat Borneo FC di Puncak, Persija Tembus 5 Besar

Klasemen Liga 1 2024-2025 hingga berakhirnya pekan ke-10 pada Rabu (06/11/2024), di mana Borneo FC kokoh di puncak dan ditempel ketat Persebaya serta Persib.
Tak Ada Upaya Penuntasan Banjir, BPBD Jakarta Hanya Bersiap Hadapi Musim Penghujan

Tak Ada Upaya Penuntasan Banjir, BPBD Jakarta Hanya Bersiap Hadapi Musim Penghujan

Musim penghujan mulai melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada awal bulan November 2024 ini.
Lirik Lagu Sarwendah Feat Betrand Peto - Jangan Dengar Mereka, Punya Makna Mendalam, Tak Disangka Ternyata Kisahkan Tentang...

Lirik Lagu Sarwendah Feat Betrand Peto - Jangan Dengar Mereka, Punya Makna Mendalam, Tak Disangka Ternyata Kisahkan Tentang...

Sarwendah dan Betrand Peto pernah merilis lagu duet yang bertajuk 'Jangan Dengar Mereka' di athun 2022 silam. Liriknya indah dan sarat akan makna mendalam.
Realisasi PNBP Kemenhub Capai Rp10,1 Triliun, Kurang Tipis dari Target Setahun

Realisasi PNBP Kemenhub Capai Rp10,1 Triliun, Kurang Tipis dari Target Setahun

"Untuk realisasi target PNBP Kemenhub, kami optimis dapat tercapai hingga Rp11,4 triliun di akhir tahun 2024,"
Ada Revisi 2 PP dan Perpres, Peluncuran Danantara Ditunda sampai Presiden Kembali dari Luar Negeri

Ada Revisi 2 PP dan Perpres, Peluncuran Danantara Ditunda sampai Presiden Kembali dari Luar Negeri

Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, awalnya peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara akan dilakukan pada Kamis, 7 November 2024.
Trending
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bakal segera perkuat Timnas Indonesia, kehadiran Kevin Diks dipastikan bisa membuat lini belakang Garuda makin tangguh di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Para suporter klub Belanda meminta Mees Hilgers tidak usah membela Timnas Indonesia, yang akan menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kiper legenda Timnas Korea Selatan, Lee Woon-jae sebagai sahabat pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang putuskan mualaf dan masuk agama Islam pada 2004.
Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter bule asal Inggris ini ungkap secara jujur pengalamannya saat nonton Timnas Indonesia di GBK, dia jujur diperlakukan...
Selengkapnya
Viral