Mojokerto, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Upaya penjemputan paksa dilakukan setelah berulang kali mangkir dari panggilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim penyidik menjemput paksa seorang Kades di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial S untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022.
"Sesuai dengan aturan, kita sudah melakukan panggilan sebanyak 3 kali dan memberikan kesempatan kepada beliau hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan, tapi tidak diberikan dengan baik. Datang dua kali kesini tapi tidak mau memberi keterangan," kata Lilik kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Lilik menegaskan, upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik tak ada perlawanan dari tersangka. Meski begitu pihaknya melibatkan petugas kepolisian Polres Mojokerto untuk pengamanan.
"Kami tim dari Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, langsung meluncur ke balai desa. Disana kami sudah ada tim yang standby. Kami langsung melakukan penjemputan terhadap S dan dibawa ke Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, tim dari Pidana Kusus Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Pemerintah Desa Lolawang.
"Sementara ada tim lain yang melakukan penggeledahan di balai desa, rumah tersangka dan rumah kerabatnya," jelas Lilik.
Pantauan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, pada pukul 13.00 WIB, Sugiharto terlihat sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidsus. Sejumlah awak media juga terlihat mengambil gambar proses pemeriksaan di depan ruangan Pidsus dan menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan.
"Berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022," beber Lilik.
Lilik memaparkan, tersangka telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan cara tidak membuat laporan pertanggung jawaban terhadap beberapa kegiatan belanja desa.
Selain itu juga pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kegiatan belanja desa fiktif, beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintahan.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 700/879/416060/2023 tanggal 6 April 2023, dengan kesimpulan salah satunya adalah perbuatan S tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp1.020.787.900," jelas Lilik.
Sekitar pukul 16.15 WIB, Sugiharto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna pink dengan didampingi petugas dari Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman belakang.
Tersangka akan menjalani penahanan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.
"Untuk mempermudah penahanan dan mempermudah nanti pada saat waktu persidangan karena sidang di tipikor Surabaya," cetus Lilik. (ikn/hen)
Load more