Surabaya, tvOnenews.com - Gelombang menolak kebijakan pemerintah untuk pembatasan mobilisasi truk angkutan barang selama masa lebaran 2023 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digaungkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) wilayah Tanjung Perak Surabaya, menuai dukungan dari sejumlah pengusaha pelabuhan.
Gayung bersambut, Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama masa Lebaran 2023.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya Stevens H. Lesawengen mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan tersebut tidak mengecualikan angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Hal ini membuat angkutan ekspor impor atau peti kemas juga dilarang beroperasi selama periode lebaran tersebut.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi karena mempengaruhi perekonomian Provinsi Jawa Timur dimana kargo ekspor dan impor akan terganggu dengan adanya beleid itu," katanya melalui keterangan resmi.
Stevens melanjutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan atas adanya SKB tersebut kepada Kadin Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/4).
Stevens juga menegaskan sejumlah alasan keberatan dengan SKB tersebut. Pertama, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan Hub Indonesia Timur sehingga terkait dengan barang ekspor dan impor tidak memengaruhi signifikan dengan adanya arus mudik Lebaran 2023.
Kedua, pergerakan barang ekspor dan impor dari lini 1 dan lini 2 pelabuhan selama ini tidak ada persoalan yang berarti sehingga di lini 3 tidak terlalu memengaruhi arus mudik Lebaran 2023.
"Untuk itu, kami mendesak SKB itu direvisi supaya pergerakan barang ekspor impor dapat dikecualikan selama masa Lebaran," ujar Stevens.
Load more