"Khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor)," ujarnya.
Selanjutnya pada poin ketiga, RT/RW diimbau agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan. Juga, memastikan supaya kendaraan tersebut sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.
"Serta mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, regulator gas sudah dilepas dari tabungnya, steker listrik sudah dicabut saat rumah ditinggalkan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, warga juga diimbau supaya meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang/penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru atau Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1x24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
"Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam SE yang dibagikan kepada lurah dan camat ini juga mengingatkan kepada warga untuk tidak membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/ kebakaran.
Selain itu, camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata, tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.
Load more