Penjaga thrift shop kaki lima, Shania mengatakan, momentum berebut barang selalu terjadi setiap pagi. Para pembeli mengetahui adanya kiriman barang baru atau ‘bongkaran’, istilah dalam dunia thrifting.
Dia juga memaparkan bahwa bosnya, Haji Khasan sampai menutup toko setengah hari di bulan Ramadhan ini karena ramainya pembeli, bahkan sampai kehabisan barang.
“Ramai, apalagi mau hari raya seperti ini. Ada juga orang yang kulakan disini lalu dijual kembali di kampungnya,” ucapnya.
Pedagang baju bekas berharap solusi terkait kebijakan pemerintah yang melarang menjual baju bekas. Pemilik thrift shop jalanan menyatakan bahwa mereka mematuhi kebjikan pemerintah jika pemerintah memberikan solusi bagi mereka yang usaha di bidang thrifting.
“Istilahnya kalau mereka (pemerintah) melarang untuk memakan roti, setidaknya mereka menyediakan nasi,” ucap Rofik pemilik salah satu thrift shop di Tugu Pahlawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang melakukan impor barang bekas sejak tahun 2021 lalu melalui Kementrian Perdagangan. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pemerintah melarang kegiatan impor dan jual beli barang thrifting karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah mengganggu usaha UMKM. Namun ada beberapa pedagang yang menentang hal tersebut.
Load more