Mojokerto, tvonenews.com – Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan M alias Sinta (26) cewek Open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Salah satu pelaku adalah suami siri korban yang berprofesi sebagai supranatural.
Perempuan asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu diduga tewas setelah makan terang bulan yang dicampur racun tikus oleh suami sirihnya.
"Dia domisili di Krian. Cuma dia juga punya tempat kerja semacam kayak supranatural di daerah Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Bambang Sunandar, Selasa (18/04).
Irfan meminta bantuan Supaino, warga asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk mengirim martabak manis (terang bulan), jus melon dan udang mentah, yang dicampur dengan racun tikus. Padahal Irfan dan korban sudah dikaruniai satu anak perempuan yang masih berusia 7 bulan.
"Pengakuan Supaino, dia punya masalah perjanjian setan, pesugihan. Dia ingin lepas dari itu. Karena punya perjanjian setan Supaino minta bantuan sama Irfan. Supaino merasa terbantu," jelas Bambang.
Dari situlah yang membuat Supaino ingin membantu Irfan untuk melancarkan pembunuhan terhadap istri sirihnya. Supaino mencampurkan racun tikus bubuk ke terang bulan dan udang mentah. Dia juga mencampur racun tikus cair ke juz melon yang akan dikirim ke korban. Racun tikus itu didapatkan Supaino dari Irfan.
Load more