Lumajang, tvOnenews.com – Diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara PTSL Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang diamankan polisi.
Kedua oknum berinisial GS selaku Kepala Desa Mojosari dan inisial IF selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Bendahara PTSL, berhasil diamankan Unit Pidkor Saterskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Mojosari.
Sebelum keduanya ditangkap, sejak pagi puluhan warga yang berasal dari Dusun Kroboyokan mendatangi Balai Desa, untuk meminta kembali uang pengurusan PTSL, karena melebihi batas kewajaran.
Sesuai kesepakatan awal, setiap bidang atau objek yang diajukan PTSL seharusnya hanya dikenai biaya sebesar Rp500 ribu, namun kenyataan di lapangan, para pemohon dikenai biaya yang sangat tinggi dan jauh dari kewajaran.
Umi Khoiroh salah satu warga mengaku, sengaja datang ke Balai Desa dengan harapan kelebihan uang pembayaran bisa dikembalikan lagi. Sebelumnya, ia mengajukan empat bidang untuk PTSL dan dikenai biaya sebesar Rp5,6 juta.
“Kemarin saya mengajukan untuk tiga bidang sawah dan satu buah rumah. Semua biaya telah saya serahkan sama bendahara (IF) dan pak kades (GS). Saya datang kesini untuk minta uang saya dikembalikan. Kan per bidang kena 500 ribu, artinya seharusnya saya cuma bayar dua juta. Berarti saya ada kelebihan 3,6 juta. Itu yang akan saya minta kembali,” kata Umi kepada tvOnenews.com.
Sementara itu, Bendahara PTSL IF tidak bisa berkutik lagi saat petugas menangkap tangan yang bersangkutan di ruang pelayanan beserta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat hasil pungli pengurusan PTSL.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua oknum yakni IF dan GS langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang.
Bendahara PTSL Desa Mojosari IF berdalih, jika uang tunai sebesat Rp46 juta yang diamankan polisi tersebut adalah uang para pemohon PTSL. Ia tidak membantah jika biaya pengurusan PTSL hanya Rp500 ribu. Ia berdalih memungut biaya hingga beberapa kali lipat dengan alasan untuk keperluan biaya pembuatan akta jual beli maupun hibah dan semua yang dilakukan dengan sepengetahuan Kepala Desa Mojosari.
“Memang untuk pengurusan PTSL dan meterai biayanya 500 ribu. Tapi mengapa pembayarannya cukup tinggi karena untuk biaya pembuatan akta jual beli maupun akta hibah dan lain-lain atas sepengetahuan pak kades. Tapi saya mengaku ini memang kesalahan dari kami,” jawab IF dengan nada lesu.
Anehnya, Kades Mojosari GS enggan menjawab apakah biaya pungutan yang di luar batas kewajaran tersebut adalah atas perintahnya. Namun GS juga tidak membantah telah menerima uang yang diduga hasil pungli tersebut.
“Itu yang ngurus semua bendahara. Saya juga tahu dan ikut menerima uangngya tapi untuk jumlahnya saya lupa,” kata GS.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan gelar perkara terkait OTT dugaan pungli pengurusan PTSL di Desa Mojosari.
“Ya, terkait PTSL yang mana dalam program itu ada kesepakatan pada warga untuk biayanya 500 ribu, namun dalam pelaksanaannya ada penarikan jumlah lain. Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari bendahara tadi sebesar 46 juta. Ini teman-teman masih melakukan gelar perkara. Perkembangan lebih lanjut nanti kita informasikan lagi,” pungkas AKP Hari. (wso/hen)
Load more