Malang, tvOnenews.com - Polres Malang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang diketahui bernama KH M Tamyis Al Faruq atau biasa disapa Gus Tamyis. Dia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya beberapa kali.
Setelah dilakukan panggilan hingga beberapa kali oleh pihak Polres Malang, oknum pencabulan itu tidak juga datang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha membenarkan bila Gus Tamyis, sapaan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejak pertengahan tahun lalu, dia sudah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan. Sebab itu, dia masuk dalam DPO,” ungkapnya," Jumat (21/4).
Surat penetapan DPO bernomor DPO/14/IV/2023/Satreskrim, 14 April 2023. Kasus tersebut sempat viral lantaran dia tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
“Kasus asusila ini, pertama kali dilaporkan bulan Juni 2022. Empat santriwati yang menjadi korban melaporkan ke unit PPA,” ujar Nur Leha.
Load more