Leha menjelaskan kronologis secara umum bagaimana pelecehan itu terjadi. Dari keterangan pendamping hukum, diduga perbuatan cabul dilakukan kepada puluhan korban.
Namun dari puluhan korban yang ada, hanya beberapa korban yang bersedia membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Ada indikasi memang banyak korbannya tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan,” tutur Leha.
Dikatakannya, para korban rata-rata berusia 17 tahun. Saat ini, sebagian korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Namun, sebagian lain masih di pondok ini.
"Intinya para korban itu masih santriwatinya, saat peristiwa itu terjadi. Modusnya pencabulan dengan beberapa cara, seperti memberi ciuman, sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya,” urai Nur Leha.
Dengan status DPO yang ditetapkan, Leha menuturkan polisi akan melakukan pencarian. Selanjutnya terduga pelaku akan diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Langkah selanjutnya akan diamankan terkait nanti penahanan, keputusan ada di pimpinan. Yang penting statusnya sekarang sudah DPO, setelah diamankan dan diperiksa mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka. Dan bagaimana nanti akan dilihat tindak lanjutnya,” pungkasnya. (eco/hen)
Load more