Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang kakek berinisial ST (50) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, terpaksa berlebaran di dalam tahanan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena nekat meracik petasan dalam jumlah banyak dan berukuran besar.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, pelaku ST berhasil diamankan di kediamannya pada pukul 00.30 WIB dini hari, usai dilakukan pengintaian sebelumnya. Jumat (21/4).
"Petugas sangat berhati-hati, jika mercon di atas 2 inch ini meledak, tentunya dampaknya juga akan menjadi suatu hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah bondet atau bom ikan, 1 botol bubuk mesiu, 2 sumbu petasan serta 860 buah selongsong petasan dari kertas.
“Kasus bondet ini merupakan kasus yang menjadi atensi jajaran Polres Probolinggo Kota selama ini," terangnya.
Diketahui banyak tindak kejahatan dengan aksi kekerasan menggunakan bondet, untuk memperlancar aksinya, baik tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana perusakan.
"Pelaku mengaku jika petasan rakitannya ini akan diledakkan pada malam takbir lebaran Idul Fitri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 1 ayat (1) UU DRT RI NO. 12 THN 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (msn/hen)
Load more