Pihaknya menambahkan, pelaku sudah tak berdaya akibat babak belur, dihajar warga. Petugas yang sudah berada di lokasi, langsung mengamankan pelaku dari amarah warga.
"Dari lokasi kejadian, massa bertambah banyak yang berdatangan, lalu anggota kami langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Socah Bangkalan, Madura," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas, mengamankan, senjata pisau, kunci T atau pembobol kendaraan bermotor. Dan satu unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fds/far)
Load more