Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (eco/far)
Load more