Surabaya, tvOnenews.com - Mety Oesman (59), warga Jalan Tirtomoyo Surabaya, melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk ke Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang miliknya senilai Rp470.500.000. Mety juga membongkar indikasi penggunaan nama dan gelar palsu advokat yang berkantor di Jalan Raya Ponti 2, Sidoarjo.
Mety menambahkan, setelah dirinya mengadu sekaligus mengecek di Organisasi Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), tempat mantan kuasa hukumnya itu bernaung, diketahui nama asli Moses Henry adalah Hendrianto Udjari.
“Kata Ketum YLI, Dr. Rohman Hakim, nama Moses Henry dan Hendrianto Udjari itu adalah satu orang,” ujarnya.
Nenek empat cucu yang bertindak sebagai pemberi kuasa itu, juga meragukan Dr. Elly Christanty Gautama, S.E, M.H, penerima kuasa lainnya selain Moses Henry, dalam surat kuasa khusus, sebagai seorang advokat.
“Sebab saya melihat, Elly yang menyatakan sebagai advokat/konsultan hukum pada Law Office Moses & Associates berkantor di Jalan Raya Ponti 2, tidak mempunyai gelar Sarjana Hukum (S.H) di surat kuasa khusus tersebut,” bebernya.
Terpisah, Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan, untuk menjadi Advokat, harus bergelar S.H (Sarjana Hukum), ditunjukkan dengan bukti ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh universitas negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Mendiknas.
Load more