“Dan punya izin praktik advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat, semisal Peradi, serta punya surat bukti sumpah advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi,” urai Wayan, panggilan karibnya, Selasa (25/4).
Wayan lantas menerangkan, surat kuasa adalah akta otentik dan harus ditulis dengan benar, khususnya identitas penerima surat kuasa. Menurutnya, apabila ada tertulis gelar S.H, padahal yang bersangkutan belum atau bukan S.H, itu merupakan tindakan kriminal, memasukkan identitas palsu ke dalam akta otentik, vide Pasal 263 KUHP.
“Sanksi pidananya 9 tahun penjara. Bagi yang merasa dirugikan dengan penggunaan surat kuasa cacat hokum, segera laporkan ke Polda Jatim,” pesannya menutup perbincangan. (zaz/far)
Load more