Malang, tvOnenews.com - Di halaman depan Mako Polresta Malang Kota sejumlah orang tua maupun para pemuda mengurus kendaraan motornya pasca razia knalpot brong dan balap liar.
Pengambilan kendaraan hasil razia knalpot brong dan balap liar, dimulai sejak tanggal 24 April 2023 lalu hingga waktu yang belum ditentukan.
"Untuk kendaraan motor yang memakai knalpot brong, pemilik harus membawa knalpot aslinya dan harus membongkar sendiri. Dan harus menunjukan dokumen kendaraan yang asli," ujar IPTU Syaiful Ilmi, KBO Lantas Polresta Malang Kota.
Daruli (41) asal Pasuruan, salah satu orang tua yang ikut mengantar anaknya mendampingi pengambilan kendaraan milik anaknya yang disita polisi usai terkena razia knalpot brong beberapa waktu lalu.
"Saya datang ke Mapolresta Malang Kota bersama anak saya bernama Luqman (21) serta adiknya yang masih kecil. Ini mau ambil motor anak saya. Sudah dua kali bolak balik, pertama saat ditilang dan sekarang ini kesini mau ambil," ujar Daruli kepada tvonenews com.
Ia mengungkapkan, datang ke Mapolresta Malang Kota juga membawa sejumlah persyaratan lain, yakni membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan, seperti halnya STNK.
Load more