Dijelaskan Fani sapaan akrabnya, untuk proses pengambilan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, cek fisik, nomor rangka, nomor mesin dan tak lupa pengendara diwajibkan membawa knalpot standar untuk diganti langsung ditempat.
"Jadi kita bisa pastikan kendaraan tersebut asli dan sesuai dokumen sah. Kita juga minta bongkar di tempat untuk menyadarkan pengendara dan memastikan langsung kembali ke wujud spesifikasi standar kendaraan," jelasnya.
Dan seluruh persyaratan harus dipenuhi untuk bisa kembali mengambil kendaraannya. Jika ada yang tak dipenuhi, tak diperbolehkan mengambil kendaraan tersebut.
"Kalau gak diambil, ya kita limpahkan ke Reskrim kalau memang jangka waktunya, sebagai barang temuan," imbuhnya.
Ia juga memastikan, sesuai petunjuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, jika para pengendara kedapatan mengulangi tindakannya lagi, akan diberikan sanksi lebih besar.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, seluruh kendaraan jika memang terjaring kembali, kita amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," pungkasnya. (eco/hen)
Load more