Karena kematian Abdul Kadir dinilai janggal, lanjut Taufik, maka pihaknya pun melakukan langkah hukum dengan membuat laporan ke Bid Propam Polda Jatim atas pelanggaran kode etik.
“Informasinya sudah turun dan kami akan melangkah melaporkan tindak pidananya. Sembari itu juga, Kapolres Tanjung Perak mengawal untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Kami berterima kasih kepada Kabid Propam Polda Jatim yang menemui kami langsung,” lanjutnya.
Sementara Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Imam Setiawan, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Terkait perkembangan kasus ini, nantinya akan disampaikan melalui Bid Humas.
“Iya, kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya informasi di update satu pintu melalui Bidang Humas Polda Jatim,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Kadir (45) warga Jl Kapas Madya II, Kenjeran, Surabaya, tewas mengenaskan di dalam sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (28/4). Pada tubuh tahanan narkoba ini banyak luka dan lebam diduga bekas penyiksaan.
Dari video yang direkam keluarga, Abdul Kadir, tahanan narkoba ini, mengalami dua luka di kepalanya yang terus mengeluarkan darah. Lengan kiri ada bekas sayatan. Di dada, kedua rusuk, dan kaki kirinya ada lebam bekas hantaman benda tumpul.
Dari catatan pihak RS Pelabuhan Hospital Center (PHC), dr Renny Sp. FM, selaku dokter spesialis forensik, tersangka tiba di rumah sakit Jumat (28/4) sekitar pukul 07.03 WIB, sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Pihak keluarga pun mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
Load more