AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman pembunuhan yang diunggah APH, salah satu peneliti Astronomi BRIN mengomentari postingan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti senior BRIN terkait perbedaan metode penetapan Idul Fitri 1444 Hijriyah..
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya "Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian," tulis AP Hasanuddin.
Menanggapi penangkapan APH Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang bersyukur dan menyampaikan terimakasih kepada aparat penegak hukum karena laporan Muhammadiyah telah ditangani secara transparan dan akuntabel. "Kami bersyukur, karena telah diproses secara transparan dan akuntabel. Supaya ada efek jera terhadap pihak manapun yang me4lakukan ancaman seperti itu," papar Abdul Wahid, Wakil Ketua Bidang Hukum PDM Jombang.
Abdul Wahid menambahkan, pihaknya telah mendengar penangkapan APH yang dilakukan kepolisian pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota. "Kita kita akan terus mengikuti perkembangannya. Soal damai. kita menunggu keputusan PP Muhammadiyah," tambah Abdul Wahid.
Sebab, lanjut Abdul Wahid, pihaknya mendengar informasi, orang tua APH akan mendatangi kepolisian untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Muhammadiyah. Namun hingga saat ini belum ada penyampaian permintaan maaf tersebut khususnya kepada PDM Jombang, selaku salah satu pihak yang melaporkan APH. (usi/ebs)
Load more