Surabaya, tvOnenews.com - Membayar sarang walet senilai Rp545 juta dengan cek kosong, Moch Agus Rozak melaporkan pelaku berinisial RYF ke polisi. Kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 25 Agustus 2022 lalu. Kemudian saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Pengacara Rozak, Zaenal Muhtarom menjelaskan, jual beli sarang walet itu terjadi 19 Juli 2022. Resya memesan sarang walet seberat 31,7 gram kepada Rozak yang merupakan pengusaha sarang walet.
“Terlapor menyerahkan cek untuk pembayaran kepada istri klien,” kata Zaenal.
Dalam cek itu, uang disebut bisa dicairkan pada 2 Agustus 2022. Rozak awalnya tidak curiga. Sebab, RYF sebelumnya pernah membeli sarang walet dengan sistem pembayaran yang sama.
“Di hari jatuh tempo, klien kami tidak bisa mengambil uang karena saldo tidak mencukupi,” jelasnya, Selasa (2/5).
Zaenal menjelaskan, kliennya sempat menghubungi terlapor untuk untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun, RYF disebut selalu memberi janji palsu.
“Minta waktu untuk membayar. Dari seminggu sampai dua minggu. Tetapi, tidak direalisasikan,” katanya.
Load more