Lantaran hilang kesabaran, masalah itu akhirnya dibawa ke jalur hukum. Rozak melaporkan Resya ke Polda Jatim. Belakangan, kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Informasi dari penyidik, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Tetapi, penanganan kasusnya dianggap belum memuaskan karena terlapor belum ditahan. Dalam SP2HP terakhir yang diterima, penyidik hanya menjelaskan akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.
Zaenal menambahkan, pihak terlapor sempat menghubunginya untuk membayar. Namun, meminta keringanan dengan mencicil. Rozak menolak karena kasusnya bisa menjadi perdata.
Dia menambahkan, Rozak sebenarnya bukan satu-satunya korban terlapor. Berdasarkan sepengetahuannya ada enam penjual sarang walet lain yang juga belum dibayar. Tetapi, mereka tidak melapor karena nilai kerugiannya tidak terlalu banyak.
“Ada juga yang mencicil pembayarannya,” katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, perkara itu sudah diproses sesuai prosedur. Berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum.
Load more