Surabaya, tvOnenews.com - Membayar sarang walet senilai Rp545 juta dengan cek kosong, Moch Agus Rozak melaporkan pelaku berinisial RYF ke polisi. Kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 25 Agustus 2022 lalu. Kemudian saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Pengacara Rozak, Zaenal Muhtarom menjelaskan, jual beli sarang walet itu terjadi 19 Juli 2022. Resya memesan sarang walet seberat 31,7 gram kepada Rozak yang merupakan pengusaha sarang walet.
“Terlapor menyerahkan cek untuk pembayaran kepada istri klien,” kata Zaenal.
Dalam cek itu, uang disebut bisa dicairkan pada 2 Agustus 2022. Rozak awalnya tidak curiga. Sebab, RYF sebelumnya pernah membeli sarang walet dengan sistem pembayaran yang sama.
“Di hari jatuh tempo, klien kami tidak bisa mengambil uang karena saldo tidak mencukupi,” jelasnya, Selasa (2/5).
Zaenal menjelaskan, kliennya sempat menghubungi terlapor untuk untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun, RYF disebut selalu memberi janji palsu.
“Minta waktu untuk membayar. Dari seminggu sampai dua minggu. Tetapi, tidak direalisasikan,” katanya.
Lantaran hilang kesabaran, masalah itu akhirnya dibawa ke jalur hukum. Rozak melaporkan Resya ke Polda Jatim. Belakangan, kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Informasi dari penyidik, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Tetapi, penanganan kasusnya dianggap belum memuaskan karena terlapor belum ditahan. Dalam SP2HP terakhir yang diterima, penyidik hanya menjelaskan akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.
Zaenal menambahkan, pihak terlapor sempat menghubunginya untuk membayar. Namun, meminta keringanan dengan mencicil. Rozak menolak karena kasusnya bisa menjadi perdata.
Dia menambahkan, Rozak sebenarnya bukan satu-satunya korban terlapor. Berdasarkan sepengetahuannya ada enam penjual sarang walet lain yang juga belum dibayar. Tetapi, mereka tidak melapor karena nilai kerugiannya tidak terlalu banyak.
“Ada juga yang mencicil pembayarannya,” katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, perkara itu sudah diproses sesuai prosedur. Berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum.
"Sudah tahap satu di kejaksaan berkasnya,” katanya. (zaz/gol)
Load more