Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan. Pihak Ferry Irawan sudah menghadirkan saksi yang meringankan.
Kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu.
Atas perbuatanya Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, terdakwa Ferry Irawan tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakat Kediri setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kediri. (min/nsi)
Load more