Berdasarkan data kepolisian, tersangka S merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Sedikitnya S telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eco/hen)
Load more